PENGAWASAN SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK
Mekanisme Proses Penerbitan Rekomendasi dan Ijin Senjata Api dan Bahan Peledak
1. Pemohon wajib datang sendiri menyerahkan persyaratan kepada petugas loket pelayanan.
2. Setelah berkas dinyatakan lengkap akan diberikan tanda terima berkas dan apabila belum lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi.
3. Penerimaan, penilitian dan penyusunan berkas permohonan oleh petugas pelayanan sendak (Kegiatan penerimaan berkas masukĀ diruang pelayanan sampai dengan pukul 14.00 Wita).
4. Pengajuan seluruh berkas masuk kepada Pamin Sendak, untuk dilakukan penelitian lampiran berkas terkait dengan legalitas dan kelengkapan berkas, selanjutnya pengesahan dan perintah pengetikan kepada petugas sesuai penugasannya.
5. Pengetikan Konsep Surat Rekomendasi.
6. Penelitian redaksional konsep Rekomendasi oleh Pamin Sendak.
7. Pengajuan paraf pengesahan Konsep Rekomendasi kepada :
(1) Pamin Sendak
(2) Kasi Yanmin.
(3) Wadir Intelkam
(4) Kasetum Polda NTB.
8. Penanda tanganan Konsep Rekomendasi oleh Direktur Intelkam.
9. Penomeran surat Rekomendasi dan cap stempel dari Setum Polda NTB.
10. Mengagendakan surat rekomendasi /ijin.
11. Penyerahan Surat Rekomendasi kepada pemohon melalui Petugas pelayanan.