SURAT TANDA MELAPOR
Kepolisian Daerah NTB melalui Direktorat Intelkam memberikan Pelayanan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dalam proses Penerbitan Surat Tanda Melapor (STM) atau Indonesia Police Report Letter.
Prosedur ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (2) huruf (i) Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 02 tahun 2002 yang mengatur tentang pengawasan fungsional Kepolisian terhadap Warga Negara Asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait.
Selain itu juga Penerbitan Surat Tanda Melapor (STM) atau Indonesia Police Report Letter turut dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 06 tahun 2011 tentang ke imigrasian.
Persyaratan Pembuatan STM :
- Foto Copy Paspor
- Foto Copy Kitas/Kitap/Visa
- Surat Permohonan Sponsor
- Pas Foto 4×6 latar merah 2 lembar