SKCK
Biaya Pembuatan SKCK Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang PNBP yang berlaku di Lingkungan Polri Sebesar Rp. 30.000.-
Persyaratan Pembuatan SKCK :
- Foto Kopi KTP
- Foto Kopi KK
- Foto Kopi Akte Lahir / Ijazah
- Foto Berwarna Latar Belakang Merah Ukuran 4×6 = 6 lembar, 3×4 = 1 lembar.
- Foto Kopi Paspor Bagi Yang Akan Keluar Negeri.
Tata Cara Pembuatan SKCK Online :
- Membuka “Situs SKCK Online Polri” dengan Link “skck.polri.go.id”.
- Registrasi dan isi formulir daftar pertanyaan secara online.
- Lampirkan file persyaratan.
- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (Barcode).
- Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek sesuai registrasi keperluan dengan membawa Barcode dan pesyaratan untuk mencetak SKCK.
Tata Cara Pembuatan SKCK Offline :
- Pemohon datang ke Polda/Polres/Polsek sesuai keperluan dan alamat KTP dengan membawa persyaratan.
- 2.Pemohon mengisi daftar pertanyaan di Loket Pelayanan.
- Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi di Loket Pelayanan.
- SKCK siap di cetak.