banner 728x250

SKCK

SKCK

Biaya Pembuatan SKCK Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang PNBP yang berlaku di Lingkungan Polri Sebesar Rp. 30.000.-

Persyaratan Pembuatan SKCK :

  • Foto Kopi KTP
  • Foto Kopi KK
  • Foto Kopi Akte Lahir / Ijazah
  • Foto Berwarna Latar Belakang Merah Ukuran 4×6 = 6 lembar, 3×4 = 1 lembar.
  • Foto Kopi Paspor Bagi Yang Akan Keluar Negeri.

Tata Cara Pembuatan SKCK Online :

  • Membuka “Situs SKCK Online Polri” dengan Link skck.polri.go.id”.
  • Registrasi dan isi formulir daftar pertanyaan secara online.
  • Lampirkan file persyaratan.
  • Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (Barcode).
  • Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek sesuai registrasi keperluan dengan membawa Barcode dan pesyaratan untuk mencetak SKCK.

Tata Cara Pembuatan SKCK Offline :

  1. Pemohon datang ke Polda/Polres/Polsek sesuai keperluan dan alamat KTP dengan membawa persyaratan.
  2. 2.Pemohon mengisi daftar pertanyaan di Loket Pelayanan.
  3. Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi di Loket Pelayanan.
  4. SKCK siap di cetak.