Siyanmin bertugas memberikan pelayanan dan pengawasan administratif dalam bentuk surat izin atau keterangan yang menyangkut orang asing, senjata api atau bahan peledak, kegiatan sosial atau politik masyarakat, dan SKCK bagi masyarakat yang memerlukan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Siyanmin menyelenggarakan fungsi:
- Pelayanan surat izin atau keterangan yang menyangkut orang asing, senjata api dan bahan peledak, serta kegiatan sosial atau politik masyarakat, dan SKCK; dan
- Pengawasan dan pengamanan dalam pelaksanaan pelayanan surat izin atau keterangan.