Sisandi bertugas menyelenggarakan kegiatan persandian melalui sarana persandian dilingkungan Polda dan dengan instansi lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sisandi menyelenggarakan fungsi:
- Pengiriman, penerimaan, dan pengarsipan berita-berita rahasia;
- Pengelolaan dan pemeliharaan alat-alat sandi, terdiri dari software, hardware, dan brainware;
- Pemanfaatan fasilitas umum untuk kegiatan persandian di lingkungan Polda; dan
- Pembinaan teknis persandian di lingkungan Polda.