Senin 27 Maret 2023, di kantor DPMD kabupaten Lombok Barat, Kadis DPMD HERI RAMADHAN, SSTP., S.H.,M.Si memberikan keterangan terkait rencana Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2023 di wilayah Kab. Lombok Barat.
DPMD Lombok Barat sudah mulai melakukan persiapan mulai dari alokasi pendanaan, pembentukan panitia Kabupaten, Kecamatan hingga Desa serta penyiapan logistik, regulasi teknis dan meyiapkan sosialisasi.
Dijelaskan juga bahwa untuk persiapan menyambut Pilkades pada bulam Mei mendatang, pihaknya sudah mengusulkan anggaran sebesar 2 miliar pada APBD tahun 2023 namun Pemkab menyetujui anggaran 1,3 miliar. Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) telah melakukan rasionalisasi untuk dialokasikan ke masing-masing desa, yang besaran bantuan keuangan dalam gelaran Pilkades itu nantinya akan disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta kondisi desa setempat.
Dari jadwal tentatif yang sudah disusun dimana pemungutan suara pada bulan Mei 2023 mendatang, pelantikan rencananya akan digelar pada bulan Juni 2023, karena dalam aturan jika pelantikan Pilkades melewati bulan Oktober, maka harus ditunda, sehingga pelantikan ditargetkan dapat rampung sebelum bulan Oktober 2023.
Terkait persiapan untuk penunjukan PJS Kepala Desa selama masa tunggu Pilkades sampai pelantikan nanti, pihak DPMD akan menunjuk ASN untuk menjadi PJS, karena sesuai regulasi prioritas PJS adalah mereka yang berstatus ASN dari kecamatan setempat atau bisa juga ASN dari OPD yang berdomisili di Desa setempat.
Dijelaskan bahwa untuk sementara pelaksanaan Pilkades di wilayah Kab. Lombok Barat ditetapkan pencoblosan / Pemungutan Suara dilaksanakan pada bulan Mei 2023 dan terkait dengan SK yang mengatur regulasi Pilkades saat ini sudah di Bagian Hukum Pemda Lombok Barat, Dimana diketahui sebelumnya rencana Pemilihan Kepala Desa khususnya Pemungutan suara ada perubahan yang semula tanggal 10 Mei 2023 dirubah ke tanggal 24 Mei 2023.
Dijelaskan juga bahwa Pelaksanaan Pilkades 2023 wilayah Kab. Lombok Barat periode masa jabatan tahun 2023 s/d 2029 diikuti oleh 18 Desa sbb ;
1) KECAMATAN GUNUNGSARI :
— Desa Guntur Macan
— Desa Jatisela
— Desa Mekarsari
— Desa Kekait
2) KECAMATAN SEKOTONG :
— Desa Gili Gede Indah
— Desa Sekotong Tengah
— Buwun Mas
— Desa Batu Putih
3) KECAMATAN LEMBAR :
— Desa Sekotong Timur
— Desa Labuan Tereng
4) KECAMATAN LABUAPI :
— Desa Kuranji
— Desa Bengkel
5) KECAMATAN BATULAYAR :
— Desa Batulayar
— Desa Meninting
6) KECAMATAN GERUNG :
— Desa Tempos
7) KECAMATAN NARMADA :
— Nyurlembang
8) KECAMATAN KEDIRI :
— Desa Ombe Baru
9) KECAMATAN LINGSAR :
— Desa Dasan Geria
Adapun tentatif / tahapan jadwal Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2023 di wilayah Kab. Lombok Barat diantaranya :
1) Persiapan :
— Penyusunan dan penetapan Perbup Pilkades
— Penetapan panitia Pilkades Kabupaten dan tanggal pelaksanaan Pilkades dengan SK Bupati Lombok Barat
— Rapat persiapan Panitia Kabupaten dan Kecamatan
— Sosialisasi Perbup dan pelaksanaan Pilkades tahun 2023
2) Penetapan Panitia Pilkades :
— BPD membentuk Panitia Pilkades dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat
— Camat meneruskan SK Panitia Pilkades Kepada Bupati melalui DPMD Lombok Barat
— Bimbingan Teknis kepada Panitia Pilkades
— Panitia Pilkades menetapkan tata cara kampanye
— Penetapan Biaya Pilkades yang bersumber dari APBD
— Transfer bantuan keuangan biaya Pilkades ke Rekening Kas Desa (APBDesa)
3) Penetapan Pemilih :
— Panitia Pilkades menyusun dan menetapkan daftar Pemilihan sementara ( DPS )
— Merekapitulasi dan mengumumkan DPS
— Pencatatan Daftar Pemilih Tambahan (DPTam)
— Panitia merekapitulasi, menetapkan dan mengumumkan DPS yang sudah diperbaiki, DPTamb sebagai Daftar Pemilih Tetap(DPT) ( tanggal 3 April – 15 Mei 2023 )
— Panitia menyusun salinan DPT untuk TPS (tanggal 3 April – 19 Mei 2023 )
— Pembentukan KPPS ( tanggal 6 – 24 Maret 2023 )
— Bintek Tugas dan Fungsi KPPS ( 3 – 20 April 2023 )
4) Pencalonan :
— Pengumuman Pencalonan ( 6 – 16 Maret 2023 )
— Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa ( 17 – 31 Maret 2023 )
— Seleksi dan Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan ( 17 Maret – 6 April 2023 )
— Pengumuman Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi syarat dan lulus seleksi ( 27 Maret – 28 April 2023 )
— Penentuan nomor urut calon melalui undian secara terbuka ( 3 – 14 April 2023 )
— Penetapan dan Pengumuman Calon Pilkades beserta nomor urutnya ( 3 April – 12 Mei 2023 )
5) Kampanye dan masa tenang :
— Tahapan kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 15 s/d 17 Mei 2023
— Masa tenang Tanggal 19 – 23 Mei 2023
6) Pemungutan suara dan perhitungan suara :
— Tanggal 24 Mei 2023
— Rekapitulasi suara 24 Mei 2023
— Laporan Panitia mengenai Calon terpilih kepada BPD 25 Mei 2023
— Penyelesaian perselisihan apabila ada perselisihan hasil perhitungan 24 Mei – 30 Juni 2023
— Penerbitkan Keputusan mengenai Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Des terpilih tanggal 5 – 30 Juni 2023
7) Pelantikan 26 Juni – 18 Juli 2023
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di wilayah Kab. Lombok Barat akan diikuti 18 Desa dari 9 Kecamatan, mengenai regulasi dan persiapan Pilkades DPMD Kab. Lombok Barat sudah mengatur jadwal tentative tahapan jadwal Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2023 di Kab. Lombok Barat.
Pelaksanaan Pilkades di Kabupeten Lombok Barat ada 3 (tiga) kecamatan yang masuk ke wilayah Kota Mataram secara hukum, hal ini juga Polresta Mataram yang akan melakukan pengamanan di TPS yaitu, Kecamatan Gunungsari sebayak 4 Desa, Narmada 1 Desa dan Lingsar 1 Desa.