banner 728x250

Pelayanan New Normal

PELAYANAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)

Untuk mendukung penerapan kebijakan pemerintah The New Normal untuk mewujudkan pola kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang produktif dan aman dari penyebaran Virus Covid 19 di wilayah Nusa Tenggara Barat.

A. BAGI PEMOHON/MASYARAKAT

1. Sebelum memasuki ruang pelayanan masyarakat wajib memakai masker, mencuci tangan dan dilakukan pengecekan suhu tubuh serta penyemprotan disinfektan.
2. Untuk masyarakat pemohon yang diketahui suhunya melebihi angka 36.6 derajat celcius tidak diperkenankan masuk ruangan.
3. Pemohon mengambil nomor antrian sesuai urutan kedatangan dengan tetap menjaga jarak.
4. Pada saat di ruang tunggu posisi duduk pemohon mengambil jarak yang cukup sesuai dengan petunjuk yang ada di kursi tunggu.
5. Agar masyarakat tetap menjaga kebersihan ruangan selama berada diruang tunggu.
6. Sebelum menyerahkan berkas permohonan pastikan tangan dalam keadaan bersih/cuci tangan dengan handsanitizer yang tersedia.
7. Mengambil jarak yang cukup (batas yang telah ditentukan oleh petugas) dengan petugas loket pada saat menyerahkan berkas kepada petugas loket.
8. Bagi pemohon yang sedang menderita batuk/ pilek dihimbau untuk kembali (pemohon disarankan untuk mendaftar online).
9. Bagi pemohon dengan status orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect atau positif Covid 19 agar membawa surat keterangan dokter dan/atau instansi yang berwenang.
10. Apabila jumlah pemohon melebihi kapasistas kursi yang ada di ruang tunggu, pemohon yang tidak mendapatkan kursi agar menunggu di luar ruangan.

B. BAGI PETUGAS PELAYANAN

1. Menggunakan masker, face shield dan sarung tangan dalam melayani pemohon/masyarakat.
2. Batasi interaksi langsung dengan pemohon/masyarakat.
3. Menjaga jarak aman dengan pemohon pada saat menerima berkas permohonan dari masyarakat.
4. Mencegah masyarakat/pemohon atau orang yang tidak berkepentingan memasuki ruang loket pelayanan/ tempat petugas.