banner 728x250

Koordinasi dan Silaturahmi dari Pengurus HMI-DIPO Cabang Mataram dengan Direktur Intelkam Polda NTB

Senin 24 Juli 2023 pukul 09.30 wita di ruangan Subdit III Dit Intelkam Polda NTB telah berlangsung kegiatan koordinasi dan silaturahmi dari pengurus HMI-DIPO Cabang Mataram dengan Direktur Intelkam Polda NTB tindak lanjut surat terbuka terhadap Kapolri terhadap penanganan perkara 16 aktivis FPR-Donggo Soromandi danĀ  diskusi tentang massa depan demokrasi di NTB.

Hadir dalam kegiatan tersebut:

  1. Direktur Intelkam Polda NTB KOMBES POL HENDRO KUSMAYADI, S.I.K,. M.H
  2. PLH. Kasubdit III Dit Intelkam Polda KOMPOL SETIA WIJATONO, S.H
  3. Ketua HMI-DIPO Cabang Mataram DWI ALAN ANANAMI
  4. DAVID PUTRA Kabid PPTKP HMI-DIPO Cabang Mataram.

Rangkaian kegiatan sebagai berikut:
Penyampaian Ketua HMI Cabang Mataram:
Menjelaskan tentang latar belakang pengurus HMI Cabang Mataram mengajukan surat terbuka kepada Kapolri bertujuan untuk mendapatkan perseptif hukum dari pihak Kepolisian dari rangkaian hukum acara pidana 16 orang aktivis FPR-DS.

Bahwa secara normatif, menilai pentupan akses jalan raya yang dilakukan oleh massa aksi tergabung dalam FPR-Donggo Soromandi merupakan langkah terakhir dalam memperjuangkan aspirasinya, sebab dari Pemerintah Kab. Bima dan Prov. NTB tidak merespon apa yang menjadi tuntutannya sehingga meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk dapat mengevaluasi kembali proses penegakan hukumnya melalui uji materi dan formil terhadap sanksi pidana yang diterapkan serta mengedepankanĀ  sisi keadilan dan kemanusiaan.

Mengakhiri penyampaian meminta kepada Bapak Direktur Intelkam untuk berkenan menjadi pemateri dalam kegiatan diskusi yang akan di laksanakan pada bulan Agustus 2023 tentang massa depan demokrasi di NTB.

Tanggapan dari Direktur Intelkam Polda NTB:
Menyikapi surat terbuka dari pengurus HMI Cabang Mataram, perlu di ketahui bahwa Kapolri telah menghubungi Kapolda NTB dengan memberikan penjelasan tentang gambaran kronologis permasalahan sesuai fakta-fakta dilapangan mengacu pada undang-undang dan maklumat Kapolda NTB sehingga Bapak Kapolri memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Kapolda NTB.

Menjelaskan gambaran tentang aturan dalam menyampaikan pendapat di muka umum agar lebih mempedomani dan memahami secara utuh UU No 9 tahun 1998 sehingga kedepan mahasiswa tidak secara sewenang-wenang melakukan aksi penutupan akses jalan raya merupakan perbuatan yang melanggar hukum dengan menggangu ketertibaan umum.

Sebagai mahasiswa yang intelektual disarankan dalam menyampaikan pendapat atau diskusi tidak berdasarkan asumsi pribadi melainkan lebih solutif mengacu pada fakt-fakta yang terjadi ditanjau dari aspek hukum dan sosial di tengah masyarakat. Contoh kasus tentang dampak dari pemblokiran jalan dan tuntuntanya sesuai fakta telah di terima oleh Pemerintah Provinsi NTB dengan melakukan perbaikan jalan hanya saja mereka menolak perbaikan akeses jalan raya yang merupakan kewenangan Pemerintah Prov. NTB.

Perlu diketahui bersama dari sekian data aksi unjuk rasa tentang kejadian penutupan akses jalan diwilayah Kab. Bima tidak semua pelakunya di tahan dan hal ini perlu dikaji oleh rekan-rekan mahasiswa, karena pada dasarnya apa yang dilakukan oleh massa aksi FPR-DS merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan sebelumnya telah dilakukan langkah persuasif dan humanis oleh Aparat Kepolisian namun tidak di indahkan.

Untuk perkembangan kasus dimama berkas perkara dinyatakan P21 telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima sehingga berbicara penegakan hukum untuk di tanyakan langsung kepada Kejaksaan serta dari kuasa hukumnya telah mengajukan peraperadilan ke Pengadilan.

Berharap tidak mudah terprovokasi menanggapi persoalan yang terjadi dengan mengambil sikap secara berlebihan akan tetapi mengedepankan komunikasi yang baik sebelum melakukan tindakan dengan harapan mendapatkan penjelasan hukum dari pihak penyidik.

Tentang rencana kegiatan diskusi dapat mengajukan surat permohonan sebagai pemateri kepada instansi pemerintah terkait dan menegaskan pada pelaksanaan diskusi mengedepankan cara-cara beretika lebih meghormati tamu serta tidak membahas berkaitan dengan proses hukum 16 orang aktivis karena pihak orang tuanya telah menyerahkan kepada Kuasa Hukum sebagai bentuk menghormati proses hukum.

Dari penyampaian Direktur Intelkam Polda NTB diterima secara baik oleh Ketua HMI-DIPO Cabang Mataram dengan bersepakat tidak membahas proses penegakan hukum 16 orang aktivis Donggo-Soromandi melainkan menyerahkan kepada kuasa hukum untuk melakukan pendampingan selama proses perkara berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *