PENGUATAN SOSIALISASI KEPADA SELURUH PERSONEL TERKAIT PERKAP NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM DI LINGKUNGAN POLRI DAN KEP. KAPOLRI NOMOR: Kep/147/I/2020 TENTANG WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS) ONLINE DI LINGKUNGAN POLRI
Jumat, 27 Januari 2023 pukul 09.00 wita di Gedung Sasana Dharma Polda NTB telah berlangsung kegiatan Penguatan Sosialisasi kepada seluruh personel Dit Intelkam Polda NTB terkait Perkap Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Polri dan Kep. Kapolri Nomor: Kep/147/I/2020 tentang Whistle Blowing System (WBS) Online di Lingkungan Polri. Hadir dalam kegiatan tersebut Dir Intelkam Polda NTB Kombes Pol. HENDRO KUSMAYADI, S.I.K., Wadir Intelkam Polda NTB AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO, S.IK serta PJU dan Personel Dit Intelkam Polda NTB.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian/arahan dari Kasubbag Renmin Polda NTB Kompol SAPRUDIN, SH terkait Perkap Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Polri yang intinya bahwa Pelaporan Pelanggaran Hukum yang selanjutnya disebut Pelaporan (Whistleblowing) adalah pengungkapan pelanggaran hukum di bidang korupsi, kolusi, dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh Pegawai Negeri pada Polri yang dilaporkan secara tertutup, setelah kewajiban untuk menolak perintah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dilaksanakan.
Adapun tujuan dari peraturan tersebut, antara lain:
1. Sebagai pedoman dalam rangka memberikan perlindungan terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang melaporkan adanya pelanggaran hukum di lingkungan Polri;
2. Terwujudnya pelaksanaan tugas Polri guna mendukung pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik.
Sedangkan, untuk Prinsip-prinsip dalam Peraturan tersebut, antara lain:
1. Tertutup, yaitu penanganan pelaporan dan perlindungan wajib dilakukan dengan menjaga kerahasiaan pelaporan dan pelapor dalam setiap tahapan kegiatan;
2. Objektif, yaitu pelaporan berdasarkan fakta atau bukti;
3. Akuntabel, yaitu pelaporan dan penanganan harus dapat dipertanggungjawabkan;
4. Independen, yaitu penanganan pelaporan dan perlindungan bebas dari pengaruh dan intervensi baik vertikal maupun horisontal;
5. Koordinatif, yaitu proses dan tindak lanjut penanganan pelaporan dilaksanakan dengan kerjasama sesuai mekanisme, tata kerja, dan prosedur yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 11.00 wita berjalan dengan aman, tertib dan lancar.